Senin, 28 November 2011

Tugas wawancara pengusaha UKM Nama Toko usaha.

Tugas wawancara pengusaha UKM Nama Toko usaha.
Warung yang saya amati atau saya wawancarai berlokasi di daerah Jl.Tanjung Barat RT.006/06. No.12. Nama warung tersebut adalah Warung Aji Sejahtera, usaha dapat dirintis mulai tahun 2010 sampai dengan 2011, adapun tanggungan keluarga penjual warung tersebut sekitar 4 orang dan ada beberapa pekerja yang melayani warung tersebut sekitar 3 orang dengan cara bergantian.
Modal yang dipakai buat usaha sekitar 1 juta, penghasilan perhari yang didapatkan sebesar Rp.200.000. Sering kali mengalami penurunan atau penyusutan pada usaha tersebut karena faktor modal yang belum terlalu mencukupi dan biasanya pada tergantung pada pembelian terhadap ramenya pembeli yang masuk. Sedangkan warung tersebut buka dan tutupnya warung sekitar jam 07.00 s/d 22.00. tergantung ramai sepinya pembeli.

PENGERTIAN OPC, APC, STRUKTUR PRODUK DAN BOM

BAB II
OPC, APC, STRUKTUR PRODUK DAN BOM


2.1 OPC, APC, Struktur Produk dan BOM
Menurut Sutalaksana (1979), operasi proces chart (APC) merupakan peta yang menggambarkan langkah-langkah proses perakitan yang akan dialami komponen berikut pemeriksaannya dari awal sampai produk jadi selesai. APC atau disebut juga sebagai peta proses perakitan memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah:
a) Menentukan kebutuhan operator.
b) Mengetahui kebutuhan tiap komponen.
c) Alat untuk menentukan tata letak fasilitas.
d) Alat untuk menentukan perbaikan cara kerja.
e) Alat untuk latihan kerja.
Menurut Gaspersz (2002), struktur produk atau bill of materials (BOM) didefinisikan sebagai cara komponen-komponen itu bergabung ke dalam suatu produk selama proses manufakturing. Struktur produk akan menunjukkan bahan baku yang dikonversi ke dalam komponen-komponen fabrikasi kemudian komponen-komponen itu bergabung secara bersama untuk membuat sub assemblies, kemudian sub assemblies bergabung bersama membuat assemblies dan seterusnya sampai produk akhir. Kebanyakan produk memiliki struktur standar dimana sub assemblies lebih banyak daripada produk akhir dan komponen daripada sub assemblies (berbentuk segitiga dengan puncak adalah produk akhir, bagian tengah adalah assemblies dan bagian bawah adalah komponen dan bahan baku). Ada juga produk yang memiliki struktur modular seperti mobil dan komputer, dimana lebih sedikit sub assemblies atau modul dibandingkan dengan produk akhir (berbentuk dua buah segitiga dengan dua buah puncak bertemu di tengah dengan bagian atas adalah produk akhir, bagian tengah adalah assemblies dan bagian bawah adalah komponen dan bahan baku).
Menurut Sutalaksana (1979), struktur produk yang terakhir adalah struktur inverted. Pada struktur ini sub assemblies lebih sedikit dibandingkan dengan produk akhir, dan lebih sedikit komponen dan bahan baku dibandingkan subassemblies (berbentuk segitiga terbalik, dengan bagian atas adalah produk akhir, bagian tengah adalah assemblies dan bagian bawah adalah komponen dan bahan baku).
Seringkali untuk keperluan peramalan dan perencanaan digunakan pendekatan planning terhadap struktur produk atau BOM, sehingga dikenal adanya planning BOM. Metode planning BOM ini mengijinkan perencana untuk memenuhi tujuan-tujuan operasi maupun non operasi yang lain. Biasanya pendekatan planning BOM akan efektif apabila terdapat perubahan proses yang meningkat dan lingkungan yang kompetitif serta dinamik. Planning BOM didefinisikan sebagai suatu pengelompokkan dari item-item atau kejadian-kejadian dalam format BOM. Dipergunakan untuk memudahkan dalam penjadwalan produksi induk (JIP) atau Material requirement planning (MRP).
Planning BOM tidak menggambarkan produk aktual yang akan dibuat, tetapi menggambarkan pseudo product atau composite product yang diciptakan untuk memudahkan dan meningkatkan akurasi peramalan penjualan, mengurangi jumlah end items, membuat proses perencanaan dan penjadwalan secara akurat, menyederhanakan pemasukan pesanan perlangkah, menciptakan sistem pemeliharaan dan penyimpanan data yang efesien dan fleksibel, serta melakukan penjadwalan dua tingkat.
Jenis BOM yang dipakai untuk keperluan perencanaan ini sering disebut sebagai planning bill of materials (planning BOM) atau sering disingkat sebagai planning bill, yang dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu yang pertama adalah planning bill dan yang kedua ialah modular bill. Bill of material tediri dari 3 bentuk utama. Gambar 2.1 merupakan bentuk utama dari struktur produk atau bill of materials (BOM) sebagai berikut:














Gambar 2.1 Bentuk Utama dari Struktur Produk atau BOM

Pertama Planning bills dengan item yang dijadwalkan merupakan komponen atau sub assemblies untuk pembuatan produk akhir, dimana item-item yang dijadwalkan itu secara fisik lebih kecil daripada produk akhir. Termasuk ke dalam kategori ini adalah modular bill of material dan inverted bill of material.
a. Planning bills dengan item yang dijadwalkan memiliki produk akhir sebagai komponen-komponennya (super bills), dimana item-item yang dijadwalkan secara fisik lebih besar daripada produk akhir. Termasuk ke dalam kategori ini adalah super bill of material, super family bill of material, dan super modular bill of material.
b. Modular bills mengelompokkan sub assemblies dan parts berdasarkan pada apakah mereka adalah unit terhadap specific or common product option terhadap semua konfigurasi produk. Setiap kelompok disebut module yang dijadwalkan dalam Master Production Schedule (MPS) bukan produk akhir yang dijadwalkan.
Menurut Gaspersz (2002), keuntungan dari penggunaan modular planning bill adalah cocok dipergunakan untuk produk yang memiliki banyak pilihan, jumlah item yang dijadwalkan dalam MPS menjadi lebih sedikit, dan peramalan berdasarkan modul lebih akurat dibandingkan dengan permalan untuk konfigurasi spesifik.
Inverted bills of material adalah suatu komponen tunggal atau bahan baku yang dapat diubah ke dalam banyak produk unit. Dalam inverted bill of material, peramalan dan MPS dilakukan pada level bahan baku dan bukan pada level produk akhir. Peramalan pada level bahan baku agregat lebih akurat daripada peramalan pada level produk akhir individual. Inverted bills didasarkan pada asumsi bahwa persentase penggunaan inverted bills umum diterapkan dalam proses industri.
Penggunaan bill of material secara umum digunakan oleh berbagai macam bidang yang diantaranya yaitu engineering, production planning control (PPC) dan accounting. Penjelasan penggunaan bill of material sebagai berikut:
a. Dalam bidang engineering penggunaan BOM dibuat sebagai bagian dari perencanaan proses produksi dan juga digunakan untuk menentukan item- item mana saja yang harus di beli atau dibuat sendiri.
b. Pada production planning control penggunaan struktur produk digunakan untuk dilakukan penggabungan dengan master production schedule (MPS) yang digunakan untuk menentukan item-item dalam daftar pembelian dan order produksi yang harus dilepas.
c. Sedangkan dalam accounting struktur produk digunakan dalam menghitung biaya produk dan harga jual.
Setiap komponen harus memiliki identifikasi unik atau khusus yang hanya mengidentifikasikan satu komponen yang disebut part number atau item number. Penentuan part number dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu random, significant dan semi significant. Menurut Gaspersz (2002), pada metode random nomor yang digunakan hanya sebagai pengenal (identifier) dan bukan sebagai penjelasan (descriptor) tidak menjelaskan lebih jauh mengenai suatu komponen.
Significant adalah nomor yang dapat juga menjelaskan informasi khusus mengenai item atau komponen tertentu, seperti sumber material (source), bahan, bentuk dan deskripsi. Sedangkan pada metode semi significant beberapa digit pertama menjelaskan mengenai komponen tersebut, sementara digit berikutnya berupa angka random.
Tipe level bill of material diklasifikasikan menjadi dua level yaitu single level BOM dan multi level BOM. Untuk tipe single level BOM adalah menggambarkan hubungan sebuah induk dengan satu tingkatan komponen-komponen pembentuknya. Pada multi level BOM menggambarkan struktur produk yang lengkap dari level 0 (produk akhir) sampai tingkat yang paling bawah.
Sedangkan tipe jenis dari bill of material ada dua jenis diantaranya yaitu Explotion dan Implotion. Explotion adalah BOM dengan urutan dimulai dari induk sampai komponen pada level paling bawah, serta menunjukkan komponen-komponen yang membentuk suatu induk dari level paling atas sampai level terbawah. Berikut adalah contoh gambar stuktur produk dari explotion.

Gambar 2.2 Struktur Produk Tipe Eksplotion

Implotion adalah BOM yang menunjukan urutan komponen – induk dan untuk mengetahui suatu part number menjadi komponen dari induk yang mana saja (kebalikan dari proses explotion) digunakan oleh engineer untuk melihat pengaruh perubahan rancangan komponen terhadap induk-induknya. Berikut adalah contoh struktur produk implotion.



Gambar 2.3 Struktur Produk Tipe Implotion

Kamis, 24 November 2011

Jika aku jadi interpainer(Pengusaha)


Untuk memulai usaha ini, maka penentuan lokasi menjadi faktor yang cukup menentukan. Lingkungan perumahan dengan kelas ekonomi menengah mungkin adalah tempat yang paling pas. Sebab mayoritas kalangan ekonomi menengah atas biasanya sudah memiliki alat permainan ini sehingga tidaklah tepat untuk memulai usaha ini di lingkungan ini. Selain itusayajuga bisa memilih lokasi yang biasa ramai dengan tempat berkumpulnya anak-anak muda/ remaja, karena seumuran merekalah merupakan konsumen paling tinggi penggemar PS.
Untuk ukuran ruangan,sayadapat mulai dengan ruangan berukuran 3 x 4 meter. Sebenarnya bentuk ruangan yang memanjang adalah yang paling ideal sehingga alat PS dan televisi dapat diletakkan disebelah kanan dan kiri ruangan. Setting penempatan televisi tersebut juga berpengaruh dalamsayamelakukan kontrol kepada konsumen yang ‘nakal’. Sebisa mungkin tempatkan televisi tersebut di tempat yang mudah dalam pengawasan, sehinggasayabisa melakukan kontrol setiap saat dan waktu. PLAYSTATION 3, disingkat PS3) adalah konsol Sony generasi ketiga. PlayStation 3 merupakan penerus dari PlayStation dan PlayStation 2. Konsol ini bersaing dengan Xbox 360 dari Microsoft dan Wii dari Nintendo. Usaha PS3 prospeknya sangat bagus dan saingannya masih terbilang sedikit namun peminatnya sangat banyak yang di dominasi oleh anak-anak dan mahasiswa.

Membuka peluang usaha rental ps3
Jika saya dalam membuka usaha rental ps3 waktu buka 24 jam non stop dan di asumsikansayamemilki sepuluh unit ps3 dan di sewakan dengan harga per psnya Rp 8.000/jam,maka keuntungan saya dalam 10 ps adalah 8000 x 10 ps = 80.000/hari.
saya memberikan discount untuk pemain atau pelanggang yang bermain ps3 lebih dari 3 jam/hari maka jam bertambah 1 jam/hari. Seandainya dalam 1 bulan (30 hari), saya ternyata hanya buka 20 hari saja, maka 20 hari x 800.000 = 16.000.000/bulan. Potongan biaya yang tidak terduga sekitar 6 juta antara lain bayar listik, air, gaji pegawai. Maka keuntungan yang didapat sekitar 10 juta/perbulan.


pengertian kewirausahaan

Pengertian kewirausahaan menurut para ahli. Pengertian wirausaha. Pengertian wirausaha menurut para ahli. Kewirausahaan menurut para ahli. Pengertian kewirausahaan. Definisi wirausaha. Definisi kewirausahaan menurut para ahli. Istilah kewirausahaan berasal dari kata wirausaha. Kata wirausaha merupakan gabungan dua kata yang menjadi satu yaitu kata wira dan usaha. Wira artinya pahlawan, laki-laki, sifat jantan, perwira. Usaha artinya kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud. Usaha juga berarti pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu. Usaha dibidang perdagangan (dengan maksud mencari keuntungan) berarti perdagangan, perusahaan.
wirausaha diartikan sebagai orang yang membeli barang dengan harga pasti, meskipun orang itu belum mengetahui berapa harga barang (atau guna ekonomi) itu akan dijual. Disamping itu, ada pula yang mengartikan wirausaha sebagai berikut:
• sebagai orang yang berani menanggung resiko
• sebagai orang yang memobilisasi dan mengalokasikan modal
• sebagai orang yang menciptakan barang baru.
• sebagai orang yang mengurus perusahaan.

Selasa, 18 Mei 2010

Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) : Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)

A. Sejarah dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Regional dalam WTO
Jika melihat sejarah perdagangan internasional, maka akan terlihat pada awalnya hubungan itu dilakukan secara bilateral. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama; hal tersebut dilakukan karena kedekatan wilayah. Kedua; hal tersebut dilakukan berdasarkan motif kepentingan nasional, baik ekonomi maupun politik. Menurut penelitian dari Robertino V Fiorentino, Luis Verdeja dan Christelle Toqueboeuf, perjanjian perdagangan didasari dari motif politik dan ekonomi ketimbang alasan geografis.
Perjanjian perdagangan secara bilateral ini ternyata belum memberikan hasil yang sukses, karena kebutuhan antarnegara yang semakin kompleks. Menguatnya regionalisme pada awal tahun 1960 menarik perhatian negara-negara untuk menguatkan kembali kerjasama regional, khususnya dibidang perdagangan. Perkembangan berikutnya adalah mulai bermuculan perjanjian-perjanjian regional dibidang perdagangan.
Sebelum lahirnya perjanjian perdagangan regional, dunia internasional sudah menyepakati perjanjian perdagangan multilateral yaitu GATT. Dalam ketentuan GATT sendiri telah mengatur tentang diperbolehkannya pembentukan perjanjian perdagangan regional dengan syarat tidak mengganggu proses liberalisasi perdagangan dan kompetisi bebas.
Menurut Jo-Ann dan Robertino V. Fiorentino ada beberapa motif yang dimiliki oleh negara dengan membuat perjanjian perdagangan regional, yaitu:
1. Motif Ekonomi
a) Membuka akses pasar
b) Wahana promosi untuk menciptakan integrasi ekonomi
c) Fungsi ganda; menghilangkan kompetisi dan menarik investasi
2. Motif Politik
a) Terciptanya keamanan dan perdamaian regional
b) Kesulitan pengaturan dalam kerangka multilateral.
Kedua motif itu merupakan kunci dalam keberhasilan pembentukan perjanjian perdagangan regional. Kesepakatan-kesepakatan atas motif tersebut lebih dapat diakomodasi dalam kerangka regional daripada multilateral. Beberapa kegagalan yang dialami oleh negara-negara dalam perundingan perdagangan multilateral membuktikan bahwa usaha untuk menyelaraskan kepentingan antarnegara sangat sulit. Pilihan yang paling rasional adalah dengan membentuk perjanjian perdagangan regional karena relatif lebih mudah dan fleksibel.
Tipologi dalam perjanjian perdagangan regional saat ini dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Area Perdagangan Bebas (FTA)
2. Penyeragaman Cukai (Custom Union)
3. Pembatasan Ruang lingkup (Partial Scope Agreement)
Tipologi ini sebenarnya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 24 ketentuan GATT. Pada dasarnya perjanjian perdagangan regional didasarkan pada pemberian preferensi kepada negara-negara anggotanya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan perdagangan. Namun, apabila tindakan ini dilakukan tanpa batas maka kekhawatiran sebagian pihak bahwa perjanjian perdagangan regional akan merusak sistem perdagangan multilateral akan terwujud.
Kekhawatiran tersebut sebenarnya berhasil diselesaikan dengan dikeluarkan putusan oleh GATT Council on Differential and Favourable Treatment (Enabling Clause) pada tahun 1979. Dalam paragraph 2(c) putusan tersebut ditentukan apabila negara berkembang melakukan tindakan preferensi maka ia wajib untuk melaksanakan ketentuan GATT tentang Most Favoured Nation Treatment (MFN).
Perjanjian perdagangan regional tidak hanya meliputi perdagangan barang saja. Dalam General Agreement on Trade and Services (GATS) pasal V juga ditentukan mengenai kebebasan untuk membuat perjanjian perdagangan jasa regional dengan syarat tidak boleh melanggar ketentuan dan prinsip yang diatur dalam GATS.
Menurut Jo-Ann Crawford dan Robertino V. Fiorentino terdapat kecendrungan dalam perjanjian perdagangan regional saat ini, yaitu :
1) Melibatkan negara-negara lintas dunia Perkembangan saat ini ternyata tidak menganut paham regional secara ketat, namun melintasi batas-batas regional.
2) Perjanjian Perdagangan Regional kini bersifat kompleks Kompleksitas ini terlihat dengan aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian yang terkadang melampaui perjanjian perdagangan multilateral.
3) Klausul Tindakan Preferensi Timbal balik (Reciprocal Preferential Agreement)
4) Meningkatnya ekspansi dan konsolidasi perjanjian perdagangan regional.
Kecendrungan seperti ini secara sekilas dapat membahayakan perjanjian perdagangan multilateral. Namun, berdasarkan pendapat beberapa pakar, bahwa perjanjian perdagangan regional harus ditempatkan sebagai pelengkap dari perjanjian perdagangan multilateral. Argumen yang diajukan adalah; Pertama: perjanjian perdagangan regional merupakan tahap awal terbentuknya liberalisasi perdagangan. Adanya sistem preferensi diharapkan berlanjut dengan diberlakukanya tindakan Most Favoured Nation (MFN). Kedua: tidak adanya persyaratan yang ketat dalam GATT/WTO tentang perjanjian perdagangan regional, memberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk perjanjian.
Kebebasan yang diberikan oleh GATT/WTO dalam membentuk perjanjian perdagangan regional merupakan sebuah pengakuan bahwa potensi keberhasilan dalam kerangka regional lebih ampuh ketimbang multilateral. Sebab jika pengaturan tentang pembentukan perjanjian perdagangan regional dilakukan secara ketat, maka kegagalan untuk menciptakan pasar dan kompetisi bebas akan benar-benar terjadi. Perjanjian perdagangan regional dapat dianggap sebagai ajang latihan berjenjang bagi negara-negara yang secara ekonomi belum mapan untuk kemudian membebaskan pasar domestiknya secara multilateral.

Ruang lingkup sederhana yang dianut dalam skema perjanjian perdagangan regional membuktikan keampuhanya, yaitu dengan makin banyaknya perjanjian-perjanjian perdagangan regional yang didaftarkan ke GATT/WTO. Menurut data tahun 2006 terdapat 367 perjanjian perdagangan regional yang terdaftar sepanjang GATT dan kemudian WTO. Namun, hingga Desember 2006, perjanjian regional yang masih aktif (in force) berjumlah 170 perjanjian.
B. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta lebih penduduknya.
Pendirian AFTA diawali dengan kesepakatan negara anggota ASEAN tentang ASEAN Preferential Trade Association (PTA) pada tahun 1977 yang bertujuan untuk memberik keuntungan-keuntungan perdagangan bagi negara-negara yang berasal dari ASEAN. PTA ini merupakan kesepakatan untuk mengurangi hambatan perdagangan terhadap produk-produk tertentu. Pada awalnya, skema yang dibangun bersifat sukarela dimana negara anggota diberi pilihan untuk menunjuk produk-produk apa yang diberikan konsesi. Kelemahan PTA meneurut Adolf adalah penggunaan metode positive list yaitu penyebutan produk-produkyang tercantum dalam liberalisasi. Metode ini tidak memberikan manfaat yang banyak karena banyak produk yang tidak dimasukkan.
ASEAN kemudian membentuk Framework Agreement on Enhancing Economic Cooperation pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Perjanjian ini kemudian melahirkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Pada KTT ASEAN di Bangkok tahun 1995, jangka waktu tersebut dikurangi menjadi 10 tahun, dengan ketetapan bahwa penghapusan rintangan dimulai tahun 1993. Tujuan strategis AFTA adalah meningkatkan keunggulan komparatif regional ASEAN sebagai suatu kesatuan unit produksi. Untuk mencapai tujujan tersebut maka negara anggota ASEAN berkomitmen untuk melakukan penghapusan tariff dan non-tarif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing negara anggota ASEAN.
Akibat kelemahan dari PTA untuk mencapai tujuan stategis tersebut maka dibuat Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme (The CEPT-AFTA Agreement) pada tahun 1992 yang kemudian diamandemen pada tahun 1995 dalam bentuk protokol. Skema CEPT-AFTA merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Pengurangan tarif atas produk-produk tertentu hingga kurang dari 20% dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 8 tahun. Negara anggota diberi tambahan waktu tambahan selama 7 tahun untuk mengurangi tarif hingga 5% atau kurang. Meskipun negara-negara anggota didorong untuk mengurangi tingkat tarif tahunanya, namun mereka diberikan kebebasan untuk membuat rencana individualnya masing-masing untuk mengurangi bea masuk.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
CEPT-AFTA mencakup semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. Produk-produk pertanian yang sensitif dan sangat sensitif dikecualikan dari skema CEPT-AFTA.

Problematika Perbatasan Laut RI Singapura


Sampai saat ini Indonesia masih memiliki permasalahan dalam penentuan perbatasan laut dengan negara-negara tetangga, terutama menyangkut batas laut teritorial, landas kontinen, dan zone ekonomi ekslusif (ZEE). Permasalahan ini semakin serius dan mengkhawatirkan, karena eksistensi negara-negara tetangga di wilayah perbatasan semakin besar. Pemerintah RI seharusnya waspada terhadap wilayah-wilayah perbatasan, karena wilayah tersebut menjadi ”benchmark” kedaulatan Indonesia, dan menjadi acuan dasar dalam pengukuran dan penetapan garis batas dengan negara tetangga.
Indonesia perlu belajar dari kesalahan masa lalu dengan kalahnya dari Malaysia dalam perebutan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional. Kemenangan Malaysia tersebut ditentukan oleh adanya ”effective presence” dari pemerintah Malaysia, sehingga dianggap bahwa yang melakukan pemeliharaan atas pulau tersebut adalah Malaysia.

Pasca kemenangan atas Indonesia dalam kasus Sipadan-Ligitan, Malaysia berusaha melakukan hal yang sama di blok Ambalat. Kendati Pemerintah RI telah menunjukkan eksistensinya di wilayah itu sejak 1967, pada Februari 2005 perusahaan minyak Nasional Malaysia (Petronas) memberikan konsesi kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris (Royal Dutch/Shell) untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak di blok Ambalat.

Ternyata tidak hanya Malaysia yang berusaha melakukan silent occupation terhadap wilayah RI yang berada di perbatasan. Hal serupa dilakukan oleh Singapura di bawah Lee Hsien Loong, dengan melakukan reklamasi pantai di Singapura untuk memperluas daratannya. Hal ini secara otomatis akan mengubah dan mengeser batas-batas Singapura dengan negara-negara tetangganya. Reklamasi yang dilakukan Singapura juga akan merugikan Indonesia, karena wilayah laut Indonesia akan bertambah sempit dengan semakin meluasnya wilayah darat Singapura.

Perbatasan Laut RI-Singapura
Indonesia berbatasan laut dengan Singapura di 3 (tiga) segmen, yaitu sebelah barat (di sebelah utara Pulau Karimun), tengah (middle segment), dan sebelah timur (di sebelah utara Pulau Bintan). Namun sampai saat ini baru setengahnya saja batas-batas yang telah disepakati dua negara, yaitu di bagian tengah saja. Kedua negara telah melakukan kesepakatan pada tanggal 25 Mei 1973 di bawah Hasjim Djalal. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi kesepakatan tersebut pada 3 Desember 1973 ke dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1973. Sedangkan pemerintah Singapura baru meratifikasi pada tanggal 29 Agustus 1974. Dalam penentuan batas di bagian tengah tersebut menggunakan metode median line (garis tengah) antar kedua negara tersebut.

Setelah kesepakatan 1973, terjadi jeda yang cukup lama dalam pembahasan untuk menentukan batas di sebelah barat dan timur. Kedua negara baru mengadakan pertemuan kembali pada 28 Februari 2005. Pada kesempatan itupun tidak dibahas secara intensif tentang batas laut teritorial antara RI-singapura, tetapi mengenai ekstradisi. Kedua negara sepakat untuk membicarakan perbatasan laut teritorial antar kedua negara pada pertemuan-pertemuan berikutnya.

Meski begitu, Indonesia harus tetap waspada terhadap Singapura, terutama menyangkut upaya reklamasi oleh Singapura untuk menambah luas daratannya. Hal tersebut tidak dapat disepelekan, karena dalam kurun waktu tidak sampai 50 tahun, pemerintah Singapura telah menambah luas daratannya kurang lebih 100 km2. Hal ini jelas akan mempengaruhi batas laut dengan Indonesia, apalagi untuk batas barat dan timur yang sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Batas sebelah barat sebenarnya berada di sebelah utara Pulau Karimun yang panjangnya 5 mil. Sedangkan untuk sebelah Timur berada di sebelah utara pulau Bintan yang panjang kurang lebih hampir sama dengan yang ada di sebelah barat. Namun dalam penentuan batas wilayah laut antara RI – Singapura tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan median line, karena Singapura telah keburu melakukan reklamasi pantainya, sehingga luas daratannya bertambah. Jika penentuan batas tersebut masih menggunakan median line, maka akan merugikan Indonesia, karena wilayahnya akan lebih sempit akibat dari perluasan daratan Singapura dan semakin majunya garis pantai Singapura. Penentuan batas wilayah laut antara RI-Singapura ini harus segera diselesaikan, karena jika tertunda-tunda potensial dapat mengakibatkan sengketa. Dan jika dibiarkan berlarut-larut, maka Indonesia sendiri yang akan semakin dirugikan karena Singapura masih terus melakukan reklamasi terhadap pantainya.

Minggu, 11 April 2010

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PERMASALAHAN ULTRA PETITA

Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.
Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.
Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.
Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.

Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.