Selasa, 18 Mei 2010

Problematika Perbatasan Laut RI Singapura


Sampai saat ini Indonesia masih memiliki permasalahan dalam penentuan perbatasan laut dengan negara-negara tetangga, terutama menyangkut batas laut teritorial, landas kontinen, dan zone ekonomi ekslusif (ZEE). Permasalahan ini semakin serius dan mengkhawatirkan, karena eksistensi negara-negara tetangga di wilayah perbatasan semakin besar. Pemerintah RI seharusnya waspada terhadap wilayah-wilayah perbatasan, karena wilayah tersebut menjadi ”benchmark” kedaulatan Indonesia, dan menjadi acuan dasar dalam pengukuran dan penetapan garis batas dengan negara tetangga.
Indonesia perlu belajar dari kesalahan masa lalu dengan kalahnya dari Malaysia dalam perebutan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional. Kemenangan Malaysia tersebut ditentukan oleh adanya ”effective presence” dari pemerintah Malaysia, sehingga dianggap bahwa yang melakukan pemeliharaan atas pulau tersebut adalah Malaysia.

Pasca kemenangan atas Indonesia dalam kasus Sipadan-Ligitan, Malaysia berusaha melakukan hal yang sama di blok Ambalat. Kendati Pemerintah RI telah menunjukkan eksistensinya di wilayah itu sejak 1967, pada Februari 2005 perusahaan minyak Nasional Malaysia (Petronas) memberikan konsesi kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris (Royal Dutch/Shell) untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak di blok Ambalat.

Ternyata tidak hanya Malaysia yang berusaha melakukan silent occupation terhadap wilayah RI yang berada di perbatasan. Hal serupa dilakukan oleh Singapura di bawah Lee Hsien Loong, dengan melakukan reklamasi pantai di Singapura untuk memperluas daratannya. Hal ini secara otomatis akan mengubah dan mengeser batas-batas Singapura dengan negara-negara tetangganya. Reklamasi yang dilakukan Singapura juga akan merugikan Indonesia, karena wilayah laut Indonesia akan bertambah sempit dengan semakin meluasnya wilayah darat Singapura.

Perbatasan Laut RI-Singapura
Indonesia berbatasan laut dengan Singapura di 3 (tiga) segmen, yaitu sebelah barat (di sebelah utara Pulau Karimun), tengah (middle segment), dan sebelah timur (di sebelah utara Pulau Bintan). Namun sampai saat ini baru setengahnya saja batas-batas yang telah disepakati dua negara, yaitu di bagian tengah saja. Kedua negara telah melakukan kesepakatan pada tanggal 25 Mei 1973 di bawah Hasjim Djalal. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi kesepakatan tersebut pada 3 Desember 1973 ke dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1973. Sedangkan pemerintah Singapura baru meratifikasi pada tanggal 29 Agustus 1974. Dalam penentuan batas di bagian tengah tersebut menggunakan metode median line (garis tengah) antar kedua negara tersebut.

Setelah kesepakatan 1973, terjadi jeda yang cukup lama dalam pembahasan untuk menentukan batas di sebelah barat dan timur. Kedua negara baru mengadakan pertemuan kembali pada 28 Februari 2005. Pada kesempatan itupun tidak dibahas secara intensif tentang batas laut teritorial antara RI-singapura, tetapi mengenai ekstradisi. Kedua negara sepakat untuk membicarakan perbatasan laut teritorial antar kedua negara pada pertemuan-pertemuan berikutnya.

Meski begitu, Indonesia harus tetap waspada terhadap Singapura, terutama menyangkut upaya reklamasi oleh Singapura untuk menambah luas daratannya. Hal tersebut tidak dapat disepelekan, karena dalam kurun waktu tidak sampai 50 tahun, pemerintah Singapura telah menambah luas daratannya kurang lebih 100 km2. Hal ini jelas akan mempengaruhi batas laut dengan Indonesia, apalagi untuk batas barat dan timur yang sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Batas sebelah barat sebenarnya berada di sebelah utara Pulau Karimun yang panjangnya 5 mil. Sedangkan untuk sebelah Timur berada di sebelah utara pulau Bintan yang panjang kurang lebih hampir sama dengan yang ada di sebelah barat. Namun dalam penentuan batas wilayah laut antara RI – Singapura tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan median line, karena Singapura telah keburu melakukan reklamasi pantainya, sehingga luas daratannya bertambah. Jika penentuan batas tersebut masih menggunakan median line, maka akan merugikan Indonesia, karena wilayahnya akan lebih sempit akibat dari perluasan daratan Singapura dan semakin majunya garis pantai Singapura. Penentuan batas wilayah laut antara RI-Singapura ini harus segera diselesaikan, karena jika tertunda-tunda potensial dapat mengakibatkan sengketa. Dan jika dibiarkan berlarut-larut, maka Indonesia sendiri yang akan semakin dirugikan karena Singapura masih terus melakukan reklamasi terhadap pantainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar