Selasa, 18 Mei 2010

Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) : Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)

A. Sejarah dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Regional dalam WTO
Jika melihat sejarah perdagangan internasional, maka akan terlihat pada awalnya hubungan itu dilakukan secara bilateral. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama; hal tersebut dilakukan karena kedekatan wilayah. Kedua; hal tersebut dilakukan berdasarkan motif kepentingan nasional, baik ekonomi maupun politik. Menurut penelitian dari Robertino V Fiorentino, Luis Verdeja dan Christelle Toqueboeuf, perjanjian perdagangan didasari dari motif politik dan ekonomi ketimbang alasan geografis.
Perjanjian perdagangan secara bilateral ini ternyata belum memberikan hasil yang sukses, karena kebutuhan antarnegara yang semakin kompleks. Menguatnya regionalisme pada awal tahun 1960 menarik perhatian negara-negara untuk menguatkan kembali kerjasama regional, khususnya dibidang perdagangan. Perkembangan berikutnya adalah mulai bermuculan perjanjian-perjanjian regional dibidang perdagangan.
Sebelum lahirnya perjanjian perdagangan regional, dunia internasional sudah menyepakati perjanjian perdagangan multilateral yaitu GATT. Dalam ketentuan GATT sendiri telah mengatur tentang diperbolehkannya pembentukan perjanjian perdagangan regional dengan syarat tidak mengganggu proses liberalisasi perdagangan dan kompetisi bebas.
Menurut Jo-Ann dan Robertino V. Fiorentino ada beberapa motif yang dimiliki oleh negara dengan membuat perjanjian perdagangan regional, yaitu:
1. Motif Ekonomi
a) Membuka akses pasar
b) Wahana promosi untuk menciptakan integrasi ekonomi
c) Fungsi ganda; menghilangkan kompetisi dan menarik investasi
2. Motif Politik
a) Terciptanya keamanan dan perdamaian regional
b) Kesulitan pengaturan dalam kerangka multilateral.
Kedua motif itu merupakan kunci dalam keberhasilan pembentukan perjanjian perdagangan regional. Kesepakatan-kesepakatan atas motif tersebut lebih dapat diakomodasi dalam kerangka regional daripada multilateral. Beberapa kegagalan yang dialami oleh negara-negara dalam perundingan perdagangan multilateral membuktikan bahwa usaha untuk menyelaraskan kepentingan antarnegara sangat sulit. Pilihan yang paling rasional adalah dengan membentuk perjanjian perdagangan regional karena relatif lebih mudah dan fleksibel.
Tipologi dalam perjanjian perdagangan regional saat ini dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Area Perdagangan Bebas (FTA)
2. Penyeragaman Cukai (Custom Union)
3. Pembatasan Ruang lingkup (Partial Scope Agreement)
Tipologi ini sebenarnya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 24 ketentuan GATT. Pada dasarnya perjanjian perdagangan regional didasarkan pada pemberian preferensi kepada negara-negara anggotanya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan perdagangan. Namun, apabila tindakan ini dilakukan tanpa batas maka kekhawatiran sebagian pihak bahwa perjanjian perdagangan regional akan merusak sistem perdagangan multilateral akan terwujud.
Kekhawatiran tersebut sebenarnya berhasil diselesaikan dengan dikeluarkan putusan oleh GATT Council on Differential and Favourable Treatment (Enabling Clause) pada tahun 1979. Dalam paragraph 2(c) putusan tersebut ditentukan apabila negara berkembang melakukan tindakan preferensi maka ia wajib untuk melaksanakan ketentuan GATT tentang Most Favoured Nation Treatment (MFN).
Perjanjian perdagangan regional tidak hanya meliputi perdagangan barang saja. Dalam General Agreement on Trade and Services (GATS) pasal V juga ditentukan mengenai kebebasan untuk membuat perjanjian perdagangan jasa regional dengan syarat tidak boleh melanggar ketentuan dan prinsip yang diatur dalam GATS.
Menurut Jo-Ann Crawford dan Robertino V. Fiorentino terdapat kecendrungan dalam perjanjian perdagangan regional saat ini, yaitu :
1) Melibatkan negara-negara lintas dunia Perkembangan saat ini ternyata tidak menganut paham regional secara ketat, namun melintasi batas-batas regional.
2) Perjanjian Perdagangan Regional kini bersifat kompleks Kompleksitas ini terlihat dengan aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian yang terkadang melampaui perjanjian perdagangan multilateral.
3) Klausul Tindakan Preferensi Timbal balik (Reciprocal Preferential Agreement)
4) Meningkatnya ekspansi dan konsolidasi perjanjian perdagangan regional.
Kecendrungan seperti ini secara sekilas dapat membahayakan perjanjian perdagangan multilateral. Namun, berdasarkan pendapat beberapa pakar, bahwa perjanjian perdagangan regional harus ditempatkan sebagai pelengkap dari perjanjian perdagangan multilateral. Argumen yang diajukan adalah; Pertama: perjanjian perdagangan regional merupakan tahap awal terbentuknya liberalisasi perdagangan. Adanya sistem preferensi diharapkan berlanjut dengan diberlakukanya tindakan Most Favoured Nation (MFN). Kedua: tidak adanya persyaratan yang ketat dalam GATT/WTO tentang perjanjian perdagangan regional, memberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk perjanjian.
Kebebasan yang diberikan oleh GATT/WTO dalam membentuk perjanjian perdagangan regional merupakan sebuah pengakuan bahwa potensi keberhasilan dalam kerangka regional lebih ampuh ketimbang multilateral. Sebab jika pengaturan tentang pembentukan perjanjian perdagangan regional dilakukan secara ketat, maka kegagalan untuk menciptakan pasar dan kompetisi bebas akan benar-benar terjadi. Perjanjian perdagangan regional dapat dianggap sebagai ajang latihan berjenjang bagi negara-negara yang secara ekonomi belum mapan untuk kemudian membebaskan pasar domestiknya secara multilateral.

Ruang lingkup sederhana yang dianut dalam skema perjanjian perdagangan regional membuktikan keampuhanya, yaitu dengan makin banyaknya perjanjian-perjanjian perdagangan regional yang didaftarkan ke GATT/WTO. Menurut data tahun 2006 terdapat 367 perjanjian perdagangan regional yang terdaftar sepanjang GATT dan kemudian WTO. Namun, hingga Desember 2006, perjanjian regional yang masih aktif (in force) berjumlah 170 perjanjian.
B. ASEAN Free Trade Area (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta lebih penduduknya.
Pendirian AFTA diawali dengan kesepakatan negara anggota ASEAN tentang ASEAN Preferential Trade Association (PTA) pada tahun 1977 yang bertujuan untuk memberik keuntungan-keuntungan perdagangan bagi negara-negara yang berasal dari ASEAN. PTA ini merupakan kesepakatan untuk mengurangi hambatan perdagangan terhadap produk-produk tertentu. Pada awalnya, skema yang dibangun bersifat sukarela dimana negara anggota diberi pilihan untuk menunjuk produk-produk apa yang diberikan konsesi. Kelemahan PTA meneurut Adolf adalah penggunaan metode positive list yaitu penyebutan produk-produkyang tercantum dalam liberalisasi. Metode ini tidak memberikan manfaat yang banyak karena banyak produk yang tidak dimasukkan.
ASEAN kemudian membentuk Framework Agreement on Enhancing Economic Cooperation pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Perjanjian ini kemudian melahirkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Pada KTT ASEAN di Bangkok tahun 1995, jangka waktu tersebut dikurangi menjadi 10 tahun, dengan ketetapan bahwa penghapusan rintangan dimulai tahun 1993. Tujuan strategis AFTA adalah meningkatkan keunggulan komparatif regional ASEAN sebagai suatu kesatuan unit produksi. Untuk mencapai tujujan tersebut maka negara anggota ASEAN berkomitmen untuk melakukan penghapusan tariff dan non-tarif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing negara anggota ASEAN.
Akibat kelemahan dari PTA untuk mencapai tujuan stategis tersebut maka dibuat Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme (The CEPT-AFTA Agreement) pada tahun 1992 yang kemudian diamandemen pada tahun 1995 dalam bentuk protokol. Skema CEPT-AFTA merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Pengurangan tarif atas produk-produk tertentu hingga kurang dari 20% dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 8 tahun. Negara anggota diberi tambahan waktu tambahan selama 7 tahun untuk mengurangi tarif hingga 5% atau kurang. Meskipun negara-negara anggota didorong untuk mengurangi tingkat tarif tahunanya, namun mereka diberikan kebebasan untuk membuat rencana individualnya masing-masing untuk mengurangi bea masuk.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
CEPT-AFTA mencakup semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. Produk-produk pertanian yang sensitif dan sangat sensitif dikecualikan dari skema CEPT-AFTA.

Problematika Perbatasan Laut RI Singapura


Sampai saat ini Indonesia masih memiliki permasalahan dalam penentuan perbatasan laut dengan negara-negara tetangga, terutama menyangkut batas laut teritorial, landas kontinen, dan zone ekonomi ekslusif (ZEE). Permasalahan ini semakin serius dan mengkhawatirkan, karena eksistensi negara-negara tetangga di wilayah perbatasan semakin besar. Pemerintah RI seharusnya waspada terhadap wilayah-wilayah perbatasan, karena wilayah tersebut menjadi ”benchmark” kedaulatan Indonesia, dan menjadi acuan dasar dalam pengukuran dan penetapan garis batas dengan negara tetangga.
Indonesia perlu belajar dari kesalahan masa lalu dengan kalahnya dari Malaysia dalam perebutan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional. Kemenangan Malaysia tersebut ditentukan oleh adanya ”effective presence” dari pemerintah Malaysia, sehingga dianggap bahwa yang melakukan pemeliharaan atas pulau tersebut adalah Malaysia.

Pasca kemenangan atas Indonesia dalam kasus Sipadan-Ligitan, Malaysia berusaha melakukan hal yang sama di blok Ambalat. Kendati Pemerintah RI telah menunjukkan eksistensinya di wilayah itu sejak 1967, pada Februari 2005 perusahaan minyak Nasional Malaysia (Petronas) memberikan konsesi kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris (Royal Dutch/Shell) untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak di blok Ambalat.

Ternyata tidak hanya Malaysia yang berusaha melakukan silent occupation terhadap wilayah RI yang berada di perbatasan. Hal serupa dilakukan oleh Singapura di bawah Lee Hsien Loong, dengan melakukan reklamasi pantai di Singapura untuk memperluas daratannya. Hal ini secara otomatis akan mengubah dan mengeser batas-batas Singapura dengan negara-negara tetangganya. Reklamasi yang dilakukan Singapura juga akan merugikan Indonesia, karena wilayah laut Indonesia akan bertambah sempit dengan semakin meluasnya wilayah darat Singapura.

Perbatasan Laut RI-Singapura
Indonesia berbatasan laut dengan Singapura di 3 (tiga) segmen, yaitu sebelah barat (di sebelah utara Pulau Karimun), tengah (middle segment), dan sebelah timur (di sebelah utara Pulau Bintan). Namun sampai saat ini baru setengahnya saja batas-batas yang telah disepakati dua negara, yaitu di bagian tengah saja. Kedua negara telah melakukan kesepakatan pada tanggal 25 Mei 1973 di bawah Hasjim Djalal. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi kesepakatan tersebut pada 3 Desember 1973 ke dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1973. Sedangkan pemerintah Singapura baru meratifikasi pada tanggal 29 Agustus 1974. Dalam penentuan batas di bagian tengah tersebut menggunakan metode median line (garis tengah) antar kedua negara tersebut.

Setelah kesepakatan 1973, terjadi jeda yang cukup lama dalam pembahasan untuk menentukan batas di sebelah barat dan timur. Kedua negara baru mengadakan pertemuan kembali pada 28 Februari 2005. Pada kesempatan itupun tidak dibahas secara intensif tentang batas laut teritorial antara RI-singapura, tetapi mengenai ekstradisi. Kedua negara sepakat untuk membicarakan perbatasan laut teritorial antar kedua negara pada pertemuan-pertemuan berikutnya.

Meski begitu, Indonesia harus tetap waspada terhadap Singapura, terutama menyangkut upaya reklamasi oleh Singapura untuk menambah luas daratannya. Hal tersebut tidak dapat disepelekan, karena dalam kurun waktu tidak sampai 50 tahun, pemerintah Singapura telah menambah luas daratannya kurang lebih 100 km2. Hal ini jelas akan mempengaruhi batas laut dengan Indonesia, apalagi untuk batas barat dan timur yang sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Batas sebelah barat sebenarnya berada di sebelah utara Pulau Karimun yang panjangnya 5 mil. Sedangkan untuk sebelah Timur berada di sebelah utara pulau Bintan yang panjang kurang lebih hampir sama dengan yang ada di sebelah barat. Namun dalam penentuan batas wilayah laut antara RI – Singapura tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan median line, karena Singapura telah keburu melakukan reklamasi pantainya, sehingga luas daratannya bertambah. Jika penentuan batas tersebut masih menggunakan median line, maka akan merugikan Indonesia, karena wilayahnya akan lebih sempit akibat dari perluasan daratan Singapura dan semakin majunya garis pantai Singapura. Penentuan batas wilayah laut antara RI-Singapura ini harus segera diselesaikan, karena jika tertunda-tunda potensial dapat mengakibatkan sengketa. Dan jika dibiarkan berlarut-larut, maka Indonesia sendiri yang akan semakin dirugikan karena Singapura masih terus melakukan reklamasi terhadap pantainya.

Minggu, 11 April 2010

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PERMASALAHAN ULTRA PETITA

Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.
Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.
Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.
Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.

Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.

Kamis, 18 Maret 2010

Budaya & Agama di Indonesia

Hari sekarang budaya Indonesia adalah hasil dari interaksi usia-tua-tradisi dari zaman awal migran dan pemikiran Barat yang dibawa oleh para pedagang Portugis dan penjajah BelandaPrinsip-prinsip dasar, pedoman hidup yang mencakup konsep gotong-royong atau "gotong royong" dan konsultasi atau musyawarah "untuk mencapai konsensus atau" mufakat ". Berasal dari kehidupan pedesaan, sistem ini masih sangat banyak digunakan dalam kehidupan komunitas di seluruh negeri. Meskipun sistem hukum didasarkan pada pidana Belanda Lama kode, kehidupan sosial serta upacara adat dibangun di atas atau "adat" hukum, yang berbeda dari daerah ke daerah. Adat''''hukum telah berperan dalam mempertahankan kesetaraan gender di Indonesia.

Drama tari yang terkenal di Jawa dan Bali berasal dari mitologi Hindu dan sering menampilkan fragmen dari epos Hindu seperti Ramayana dan Mahabharata.

Kerajinan tangan di Indonesia berbeda-beda di kedua menengah dan bentuk seni. Secara keseluruhan orang-orang yang artistik oleh alam dan mengekspresikan diri pada kanvas, kayu, logam, tanah liat dan batu. Proses batik waxing dan pencelupan berasal dari Jawa berabad-abad lalu dan desain klasik telah dimodifikasi dengan tren modern di kedua pola dan teknologi. Ada beberapa pusat-pusat batik di Jawa, yang utama menjadi Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan dan Cirebon.

Indonesia is rich in handicrafts. Indonesia kaya dengan kerajinan. Berbagai bentuk kerajinan berlatih adalah: ukiran kayu untuk ornamen dan perabotan, silverwork dan ukiran dari Yogyakarta dan Sumatra; filgree dari Sulawesi Selatan dan Bali dengan gaya yang berbeda dari tanah liat, batu pasir dan patung kayu. Ini hanyalah beberapa dari kerajinan yang ditemukan di Indonesia.

Agama di Indonesia: Sebagian besar (sekitar 88%) dari penduduk mengikuti Islam. In fact Indonesia is the nation with largest Muslim population. Bahkan Indonesia adalah bangsa dengan penduduk Muslim terbesar. Namun, kebebasan beragama ini disediakan oleh Undang-Undang Dasar Indonesia, yang didefinisikan dalam Prinsip Pertama Filsafat Negara ' "Pancasila", yang menjunjung "Ketuhanan Yang Maha Esa". Mengikuti agama-agama lain di Indonesia adalah Kristen, Hindu dan Budha.

Selasa, 02 Maret 2010

Kenakalan Anak Remaja Sekarang

Masalah kenakalan remaja mulai mendapat perhatian yang khusussejak dibentuknya suatu peradilan untuk anak-anak nakal atau juvenile court pada tahun 1899 di Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Pada waktu itu, peradilan tersebut berfungsi sebagai pengganti orangtua si anak
- in loco parentis - yang memutuskan perkara untuk kepentingan si anak dan masyarakat. Dalam pandangan umum, kenakalan anak dibawah umur 13 tahun masih dianggap wajar, sedangkan kenakalan anak di atas usia 18 tahun dianggap merupakan salah satu bentuk kejahatan. Dalam tulisan ini hanya akan dibahas kenakalan yang dilakukan oleh para remaja dalam usia 13 sampai dengan 18 tahun. Kenakalan remaja dapat ditimbulkan oleh beberapa hal, sebagian di antaranya adalah :
Pengaruh Kawan Sepermainan
Di kalangan remaja, memiliki banyak kawan adalah merupakan satu bentuk prestasi tersendiri. Makin banyak kawan, makin tinggi nilai mereka di mata teman-temannya. Apalagi mereka dapat memiliki teman dari kalangan terbatas. Misalnya, anak orang yang paling kaya di kota itu, anak pejabat pemerintah setempat bahkan mungkin pusat atau pun anak orang terpandang lainnya. Di jaman sekarang, pengaruh kawan bermain ini bukan hanya membanggakan si remaja saja tetapi bahkan juga pada orangtuanya. Orangtua juga senang dan bangga kalau anaknya mempunyai teman bergaul dari kalangan tertentu tersebut. Padahal, kebanggaan ini adalah semu sifatnya. Malah kalau tidak dapat dikendalikan, pergaulan itu akan menimbulkan kekecewaan nantinya. Sebab kawan dari kalangan tertentu pasti juga mempunyai gaya hidup yang tertentu pula. Apabila si anak akan berusaha mengikuti tetapi
tidak mempunyai modal ataupun orangtua tidak mampu memenuhinya maka anak akan menjadi frustrasi. Apabila timbul frustrasi, maka remaja kemudian akan melarikan rasa kekecewaannya itu pada narkotik, obat terlarang, dan lain sebagainya. Pengaruh kawan ini memang cukup besar. Dalam Mangala Sutta, Sang Buddha bersabda: "Tak bergaul dengan orang tak bijaksana, bergaul dengan mereka yang bijaksana, itulah Berkah Utama". Pengaruh kawan sering diumpamakan sebagai segumpal daging busuk apabila dibungkus dengan selembar daun maka daun itupun akan berbau busuk. Sedangkan bila sebatang kayu cendana dibungkus dengan selembar kertas, kertas itu pun akan wangi baunya. Perumpamaan ini menunjukkan sedemikian besarnya pengaruh pergaulan dalam membentuk watak dan kepribadian seseorang ketika remaja, khususnya. Oleh karena itu, orangtua para remaja hendaknya berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan kesempatan anaknya bergaul. Jangan biarkan anak bergaul dengan kawan- kawan yang tidak benar. Memiliki teman bergaul yang tidak sesuai, anak di kemudian hari akan banyak menimbulkan masalah bagi orangtuanya. Untuk menghindari masalah yang akan timbul akibat pergaulan, selain mengarahkan untuk mempunyai teman bergaul yang sesuai, orangtua hendaknya juga memberikan kesibukan dan mempercayakan sebagian tanggung jawab rumah tangga kepada si remaja. Pemberian tanggung jawab ini hendaknya tidak dengan pemaksaan maupun mengada-ada. Berilah pengertian yang jelas dahulu, sekaligus berilah teladan pula. Sebab dengan memberikan tanggung jawab dalam rumah akan dapat mengurangi waktu anak ‘kluyuran’ tidak karuan dan sekaligus dapat melatih anak mengetahui tugas dan kewajiban serta tanggung jawab dalam rumah tangga. Mereka dilatih untuk disiplin serta mampumemecahkan masalah sehari-hari. Mereka dididik untuk mandiri. Selain itu, berilah pengarahan kepada mereka tentang batasan teman yang baik.



Perilaku seksual

Pada saat ini, kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang menguatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis. Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka, merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar. Pengertian pacaran dalam era globalisasi informasi ini sudah sangat berbeda dengan pengertian pacaran 15 tahun yang lalu. Akibatnya, di jaman ini banyak remaja yang putus sekolah karena hamil. Oleh karena itu, dalam masa pacaran, anak
hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya.


Dampak yang Ditimbulkan
Apa dampak yang ditimbulkan jika kenaklan remaja terus menerus
dibiarkan ?
Sering terjadinya tawuran antar remaja Terjadinya penjambretan dan perampokan yang dilakukan oleh remaja Banyak terjadinya pelecehan seksual di kalangan remaja Emosi remaja tidak terkendali sehingga menimbulkan berbagai jenis kejahatan Keputus asaan dikalangan remaja sehingga menimbulkan
bunuh diri

Upaya yang Dilakukan
Sebagian besar orangtua di jaman sekarang sangat sibuk mencarinafkah. Mereka sudah tidak mempunyai banyak kesempatan untuk dapat mengikuti terus kemana pun anak-anaknya pergi. Padahal, kenakalan remaja banyak bersumber dari pergaulan. Oleh karena itu, orangtua hendaknya dapat memberikan inti pendidikan kepada para remaja. Inti pendidikan adalah sebuah pedoman dasar pergaulan yang singkat, padat, dan mudah diingat serta mudah dilaksanakan. Dengan memberikan inti pendidikan ini, kemana saja anak pergi ia akan selalu ingat pesan orangtua dan dapat menjaga dirinya sendiri. Anak menjadi mandiri dan dapat dipercaya, karena dirinya sendirinyalah yang akan mengendalikan dirinya sendiri. Selama seseorang masih memerlukan pihak lain untuk mengendalikan dirinya sendiri, selama itu pula ia akan berpotensi melanggar peraturan bila si pengendali tidak berada di dekatnya. Inti pendidikan ini terdiri dari dua hal yaitu :

Malu Berbuat Jahat

Benteng penjaga pertama agar remaja tidak salah langkah dalam hidup ini adalah menumbuhkan rasa malu melakukan perbuatan yang tidak benar atau jahat. Dalam memberikan pendidikan, orangtua hendaknya dengan tegas dapat menunjukkan kepada anak perbedaan dan akibat dari perbuatan baik dan tidak baik atau perbuatan benar dan tidak benar. Kejelasan orangtua menerangkan hal ini akan dapat menghilangkan keraguan anak dalam mengambil keputusan. Keputusan untuk memilih kebaikan dan meninggalkan kejahatan. Penjelasan akan hal ini sebaiknya diberikan sejak dini. Semakin awal semakin baik.
Begitu banyak permasalahan yang timbul akibat pengaruh globalisasi kepada remaja. Tetapi, kita bisa menanggulangi permasalahan itu dengan malu berbuat jahat, merasa takut akibat yang ditimbulkan dari berbuat jahat dan tentunya selalu tancapkan dihati kita kecintaan terhadap Allah swt sehingga kita bisa terhindar dari hal – hal yang tidak baik akibat pengaruh globalisasi terhadap remaja.

Kamis, 18 Februari 2010

Silat Betawi

Pencak silat atau silat (berkelahi dengan menggunakan teknik pertahanan diri) ialah seni bela diri Asia yang berakar dari budaya Melayu. Seni bela diri ini secara luas dikenal di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura tapi bisa pula ditemukan dalam berbagai variasi di berbagai negara sesuai dengan penyebaran suku Melayu, seperti di Filipina Selatan dan Thailand Selatan. Berkat peranan para pelatih asal Indonesia, saat ini Vietnam juga telah memiliki pesilat-pesilat yang tangguh.
Induk organisasi pencak silat di Indonesia adalah IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). Persilat (Persekutuan Pencak Silat Antara Bangsa), adalah nama organisasi yang dibentuk oleh Indonesia, Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam untuk mewadahi federasi-federasi pencak silat di berbagai negara.
Istilah dalam Pencak Silat

Silat Betawi memperagakan teknik melucuti golok.
Sikap dan Gerak
Pencak silat ialah sistem yang terdiri atas sikap (posisi) dan gerak-gerik (pergerakan). Ketika seorang pesilat bergerak ketika bertarung, sikap dan gerakannya berubah mengikuti perubahan posisi lawan secara berkelanjutan. Segera setelah menemukan kelemahan pertahanan lawan, maka pesilat akan mencoba mengalahkan lawan dengan suatu serangan yang cepat.

Teknik
Pencak Silat memiliki macam yang banyak dari teknik bertahan dan menyerang. Praktisi biasa menggunakan tangan, siku, lengan, kaki, lutut dan telapak kaki dalam serangan. Teknik umum termasuk tendangan, pukulan, sandungan, sapuan, mengunci, melempar, menahan, mematahkan tulang sendi, dan lain-lain.

Jurus
Pesilat berlatih dengan jurus-jurus. Jurus ialah rangkaian gerakan dasar untuk tubuh bagian atas dan bawah, yang digunakan sebagai panduan untuk menguasai penggunaan tehnik-tehnik lanjutan pencak silat (buah), saat dilakukan untuk berlatih secara tunggal atau berpasangan. Penggunaan langkah, atau gerakan kecil tubuh, mengajarkan penggunaan pengaturan kaki. Saat digabungkan, itulah Dasar Pasan, atau aliran seluruh tubuh.
maan dalam Perbedaan untuk Meningkatkan Kualitas Diri
Silat Betawi Sabeni dari Tenabang
Tanah Abang, yang merupakan salah satu sentra perdagangan di Ibukota Jakarta dikenal sebagai salah satu sentra grosir pakaian yang terbesar di Indonesia bahkan ada yang berpendapat terbesar di Asia Tenggara.

Selain terkenal sebagai sentra perdagangan tekstil, Tanah Abang juga dikenal sejak dulu sebagai salah satu tempat yang melahirkan jago-jago silat (“maen pukulan”) salah satunya adalah Sabeni yang merupakan tokoh Betawi yang dikenal dengan jurus kelabang nyebrang dan merak ngigel. Jurus-jurus aliran Sabeni terkenal karena kecepatan dan kepraktisannya. Salah satu ciri khasnya adalah permainan yang rapat dan gerak tangan yang sangat cepat. Jurus-jurus aliran Sabeni apabila ditelaah lebih jauh merupakan aliran yang mengutamakan penyerangan dan tidak memiliki kembang dan murni untuk beladiri, berbeda dengan aliran Betawi lainnya yang dapat dipergunakan untuk tarian/ngibing.

Sabeni lahir sekitar tahun 1860 di Kebon Pala Tanah Abang dari orang tua bernama Channam dan Piyah. Sabeni namanya mulai mengemuka setelah Sabeni mampu menghadapi salah satu Jago daerah kemayoran yang berjuluk Macan Kemayoran ketika hendak melamar puteri si Macan Kemayoran untuk dijadikan isteri. Selain itu Peristiwa-peristiwa lainnya antara lain pertarungan di Princen Park (saat ini disebut Lokasari) dimana Sabeni berhasil mengalahkan Jago Kuntau dari Cina yang sengaja didatangkan oleh pejabat Belanda bernama Tuan Danu yang tidak menyukai aktivitas Sabeni dalam melatih maen pukulan para pemuda Betawi dan yang sangat fenomenal adalah ketika Sabeni dalam usia lebih dari 83 tahun berhasil mengalahkan jago-jago beladiri Yudo dan Karate yang sengaja didatangkan oleh penjajah Jepang untuk bertarung dengan Sabeni di Kebon Sirih Park (sekarang Gedung DKI) pada tahun 1943 atas kemenangannya Sabeni dibebaskan dan diberi hadiah satu dus kaos singlet dan satu dus handuk.

Sampai usia 84 tahun Sabeni masih mengajar maen pukulan (beliau mengajar hampir keseluruh penjuru jakarta bahkan untuk mendatangi tempat mengajar beliau biasanya berjalan kaki), sampai meninggal dunia dengan tenang dan didampingi oleh murid dan anak-anaknya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 1945 atau 2 hari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam usia 85 Tahun, beliau dimakamkan di Jalan Kuburan Lama Tanah Abang, yang lalu atas perjuangan Bapak M. Ali Sabeni salah satu putera beliau oleh pemerintah daerah DKI diganti menjadi Jalan Sabeni.

Saat ini aliran Sabeni dilestarikan oleh anak dan keturunan dari Sabeni dan berpusat di daerah Tanah Abang, salah satunya adalah Bapak M. Ali Sabeni yang merupakan anak ke-7 dari Sabeni yang selain sebagai penerus Silat Sabeni juga seorang tokoh seniman Sambrah Betawi (Orkes Melayu Betawi). Karena faktor usianya yang sudah 72 tahun lebih, tugas melatih saat ini diserahkan kepada putera laki-lakinya Bang Izul. Dalam salah satu kesempatan Bapak M. Ali Sabeni mengutarakan keinginannya agar Silat Sabeni ini dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh generasi muda agar warisan ini tidak hilang oleh gerusan zaman.

Sabtu, 13 Februari 2010

Republik Indonesia

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke.masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda satu sama lain.tidaklah heran bila Negara Indonesia dihuni atau ditempati oleh banyak etnis yang berasal dari keturunan yang berbeda-beda yang tersebar diseluruh pelosok tanah air,bermacam ragam etnis yang menghuni Negara yang dinamakan rakyat.persatuan menjadi perhatian yang sangat besar bagi pemerintah Indonesia.baik pada masa colonial/belanda(penjajah).maupun pemerintahan RI setelah proklamasi 17 Agustus 1945.

Rakyat sebagai penghuni Negara,mempunyai peranan pentig dalam merencanakan,mengelola dan mewujudkan tujuan Negara.dan orang-orang yang tinggal di negeri Indonesia seperti peranakan belanda,peranakan tionghoa dan peranakan arab mengakui bahwa Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara RI.dan saya juga bangga terhadap para pahlawan yang telah gugur hanya buat membela dan menjaga martabat bangsa Indonesia dengan sehidup semati dalam membela kebenaran buat rakyat/warga Indonesia meskipun saya belum lahir dan belum tahu seberapa besar jiwa kepatriot bangsa Indonesia yang telah berjuang buat Negara Indonesia.

Tujuan Negara Indonesia telah dirumuskan para pendiri Negara yaitu seperti yang tertuang pada UUD 1945 pada alenia IV:

1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia2.memajukan kesejahteraan umum

3.mencerdaskan kesejahteraan umum

4.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.

Sedangkan cita-cita saya dan bangsa Indonesia adalah Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat adil dan makmur.dan untuk mencapai tujuan dan cita-cita tersebut Negara mempunyai fungsi antara lain:melakukan ketertiban,mengusahakan kesejahteraan,kemakmuran serta pertahanan menegakkan keadilan.

Saya bangga karena bangsa Indonesia mempunyai wawasan nusantara yang lebih baik lagi dari cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 sebagai aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan Indonesia.dalam cita-cita dan tujuan nasional yang dijadikan dasar wawasan kebangsaan Indonesia yang mencakup 3 aspek utama yaitu:

1.cara memandang keberadaan bangsa Indonesia,baik secara internal maupun eksternal

2.wawasan dalam berperilaku,bersikap dan bertingkah laku bangsa Indonesia berdasarkan pancasila sebagai pandangan hidup

3.cara bangsa Indonesia mengadaptasikan diri dalam pergaulan dunia atas nilai-nilai luhur bangsa terhadap lingkungan internasional.

Beberapa hal yang terpenting yang dapat dijadikan identitas kebangsaan dalam berbangsa dan bernegara adalah bendera kebangsaan Indonesia adalah merah putih, lambang Negara republic Indonesia.